IZIN GANGGUAN
DASAR HUKUM
- Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan & Kelurahan di Kab. Semarang
- Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
- Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas, pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
- Perbup No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kab. Semarang
PERSYARATAN PELAYANAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN
BIAYA / TARIF
Dihitung :
Rumus ; RIG = IG X LHU X IL X TDR
KETERANGAN :
RIG : Retribusi Izin Ganggguan
IG : Indeks Gangguan
LHU : Luas Lahan Usaha
IL : Indeks Lokasi
TDR : Tarif Daftar Retribusi
- Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
- Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
- Foto Copy Akta Pendirian PT/CV bagi pemohon yang berbadan usaha
- Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Keterangan letak tempat usaha / gambar denah tempat usaha
- FC bukti kepemilikan tanah / sewa / persetujuan penggunaan tempat usaha yang sah
- Pernyataan persetujuan tetangga terdekat atau pemilik tanah yang berbatasan dengan tempat usaha diketahui RT, RW, Kades/Lurah, dan Camat
- Data personil dan peralatan yang dipergunakan
- Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
- Surat kuasa bagi yang menguasakan bermaterai Rp 6000,-
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN
- Pemohon membawa persyaratan permohonan Surat Pindah dan mendaftarkan di loket
- Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan
- Pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang
- Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
- Jika berkas dinyatakan lengkap maka diproses hingga penerbitan IG
- Pengecekan Lokasi dan pengukuran
- Rakor Tim Perijinan untuk pembuatan rekomendasi tindak lanjut
- Penandatangan Berita Acara Rekomendasi oleh anggota tim
- Pengetikan Surat Keputusan Bupati ttg Ijin Gangguan
- Pembayaran Retribusi IG ke Kas Daerah, tanda lunas pembayaran dilampirkan
- Pengajuan Penandatanganan surat ijin pada Camat dilampiri rekomendasi tim perijinan
- Penerbitan Ijin Gangguan dan penyerahan kepada pemohon
- Pengarsipan Dokumen Ijin Gangguan
BIAYA / TARIF
Dihitung :
Rumus ; RIG = IG X LHU X IL X TDR
KETERANGAN :
RIG : Retribusi Izin Ganggguan
IG : Indeks Gangguan
LHU : Luas Lahan Usaha
IL : Indeks Lokasi
TDR : Tarif Daftar Retribusi
0 komentar: