Rabu, 20 Juli 2016


IZIN GANGGUAN

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan & Kelurahan di Kab. Semarang 
  2. Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu 
  3. Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas, pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 
  4. Perbup No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kab. Semarang 


PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah 
  2. Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku 
  3. Foto Copy Akta Pendirian PT/CV bagi pemohon yang berbadan usaha 
  4. Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  5. Keterangan letak tempat usaha / gambar denah tempat usaha 
  6. FC bukti kepemilikan tanah / sewa / persetujuan penggunaan tempat usaha yang sah 
  7. Pernyataan persetujuan tetangga terdekat atau pemilik tanah yang berbatasan dengan tempat usaha diketahui RT, RW, Kades/Lurah, dan Camat 
  8. Data personil dan peralatan yang dipergunakan 
  9. Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir 
  10. Surat kuasa bagi yang menguasakan bermaterai Rp 6000,- 


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN

  1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Surat Pindah dan mendaftarkan di loket 
  2. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan 
  3. Pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang 
  4. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 
  5. Jika berkas dinyatakan lengkap maka diproses hingga penerbitan IG 
  6. Pengecekan Lokasi dan pengukuran 
  7. Rakor Tim Perijinan untuk pembuatan rekomendasi tindak lanjut 
  8. Penandatangan Berita Acara Rekomendasi oleh anggota tim 
  9. Pengetikan Surat Keputusan Bupati ttg Ijin Gangguan 
  10. Pembayaran Retribusi IG ke Kas Daerah, tanda lunas pembayaran dilampirkan 
  11. Pengajuan Penandatanganan surat ijin pada Camat dilampiri rekomendasi tim perijinan 
  12. Penerbitan Ijin Gangguan dan penyerahan kepada pemohon 
  13. Pengarsipan Dokumen Ijin Gangguan 

BIAYA / TARIF

Dihitung :
Rumus ; RIG = IG X LHU X IL X TDR

KETERANGAN :
RIG : Retribusi Izin Ganggguan
IG : Indeks Gangguan
LHU : Luas Lahan Usaha
IL : Indeks Lokasi
TDR : Tarif Daftar Retribusi





0 komentar: