Selasa, 26 Juli 2016

Bidang Perijinan


 Dasar Hukum
1
UU No 1 Th 1974 ttg Perkawinan
2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
5
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6
PP 9 Th 1975 ttg Pelaksanaan UU No 1 Th 1974
7
Permenag RI No 11 / 2007 ttg Pencatatan Nikah Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
8
Perda Kab. Semarang No. 7 Tahun 2009 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
9
Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan & Kelurahan di Kab. Semarang
10
Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
11
Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas, pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
12
Perbup No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kab. Semarang
13
Keputusan Camat banyubiru Nomor : 061/21/2012 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Banyubiru


Ijin Keramaian

Persyaratan
1
Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
2
Foto Copy KTP pemohon  yang masih berlaku
3
Lampiran Surat Ijin Pentas Group Kesenian yang akan mengisi acara
Biaya GRATIS

Ijin Gangguan Ho

Persyaratan
1
Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
2
Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
3
Foto Copy Akta Pendirian PT/CV bagi pemohon yang berbadan usaha
4
Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
5
Keterangan letak tempat usaha / gambar denah tempat usaha
6
FC bukti kepemilikan tanah / sewa / persetujuan penggunaan tempat usaha yang sah
7
Pernyataan persetujuan tetangga terdekat atau pemilik tanah yang berbatasan dengan tempat usaha diketahui RT, RW, Kades/Lurah, dan Camat
8
Data personil dan peralatan yang dipergunakan
9
Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
10
Surat kuasa bagi yang menguasakan  bermaterai Rp 6000,-

Biaya DIHITUNG

RIG  =  IG X LHU X IL X TDR

kETERANGAN
RIG  :  Retribusi Izin Ganggguan
IG  :  Indeks Gangguan
LHU :  Luas Lahan Usaha
IL : Indeks Lokasi
TDR : Tarif Dasar Retribusi


Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)

Persyaratan
1
Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
2
Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
3
Surat Pernyataan / Keterangan dari Pemilik tanah bila bangunan yang didirikan bukan atas nama pemohon
4
FC bukti kepemilikan tanah
5
Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
6
Surat Pernyataan Penggunaan bangunan
7
Gambar situasi lokasi bangunan
8
Site plan / tata letak bangunan terhadap lahan/kapling
9
Rekaman gambar bangunan / denah, tampak, potongan skala 1:100
10
Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan
11
Surat kuasa bagi yang menguasakan  ( bermaterai Rp 6000,-)
12
Rencana pengolahan limbah (RPL) untuk kawasan industri  ( bagi kepemilikan berbadan hukum )
13
Foto copy Ijin lokasi ( untuk pemohon berbadan hukum )

Biaya DIHITUNG
Rumus
RIMB = Koefisien x (TDPR x luas bangunan) + (Panjang saluran air x 150) + (Luas Paving x 250) +(Rabat Beton x 100)

KETERANGAN
1.   Koefesien = Koefisien kota / daerah x koefisien fungsi jalan x koefisien guna bangunan x koefisien kelas bangunan x koefisien status bangunan x koefisien tingkat bangunan xkoefisien luas bangunan x dampak negatif
2.   RIMB  = Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3.   Koefisien = Jumlah total keseluruhan koefisien bangunan
4.   TDPR = Tarif Dasar Pengenaan Retribusi Sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

0 komentar: