Bidang Perijinan
Dasar
Hukum
1
|
UU No 1 Th 1974 ttg Perkawinan
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
3
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
4
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
|
5
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
6
|
PP 9 Th 1975 ttg Pelaksanaan UU No 1 Th
1974
|
7
|
Permenag RI No 11 / 2007 ttg Pencatatan
Nikah Permendagri
Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
8
|
Perda Kab. Semarang No. 7 Tahun 2009 ttg
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
9
|
Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan &
Kelurahan di Kab. Semarang
|
10
|
Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perijinan Tertentu
|
11
|
Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas,
pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
|
12
|
Perbup
No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang
Kepada Camat Di Kab. Semarang
|
13
|
Keputusan Camat banyubiru Nomor :
061/21/2012 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Banyubiru
|
Ijin Keramaian
Persyaratan
1
|
Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
|
2
|
Foto
Copy KTP pemohon yang masih berlaku
|
3
|
Lampiran
Surat Ijin Pentas Group Kesenian yang akan mengisi acara
|
Biaya GRATIS
Ijin
Gangguan Ho
Persyaratan
1
|
Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
|
2
|
Foto Copy KTP
pemohon yang masih berlaku
|
3
|
Foto Copy Akta Pendirian PT/CV bagi pemohon yang
berbadan usaha
|
4
|
Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
5
|
Keterangan letak tempat usaha / gambar denah tempat
usaha
|
6
|
FC bukti kepemilikan tanah / sewa / persetujuan
penggunaan tempat usaha yang sah
|
7
|
Pernyataan persetujuan tetangga terdekat atau pemilik
tanah yang berbatasan dengan tempat usaha diketahui RT, RW, Kades/Lurah, dan
Camat
|
8
|
Data personil dan peralatan yang dipergunakan
|
9
|
Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
|
10
|
Surat kuasa bagi yang menguasakan bermaterai Rp 6000,-
|
Biaya DIHITUNG
RIG = IG X LHU X IL X TDR
kETERANGAN
RIG : Retribusi Izin Ganggguan
IG : Indeks Gangguan
LHU : Luas Lahan
Usaha
IL : Indeks Lokasi
TDR : Tarif Dasar Retribusi
Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)
Persyaratan
1
|
Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
|
2
|
Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
|
3
|
Surat Pernyataan / Keterangan dari Pemilik tanah bila
bangunan yang didirikan bukan atas nama pemohon
|
4
|
FC bukti kepemilikan tanah
|
5
|
Foto Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
|
6
|
Surat Pernyataan Penggunaan bangunan
|
7
|
Gambar situasi lokasi bangunan
|
8
|
Site plan / tata letak bangunan terhadap lahan/kapling
|
9
|
Rekaman gambar bangunan / denah, tampak, potongan skala
1:100
|
10
|
Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi
persyaratan teknis bangunan
|
11
|
Surat kuasa bagi yang menguasakan ( bermaterai Rp 6000,-)
|
12
|
Rencana pengolahan limbah (RPL) untuk kawasan
industri ( bagi kepemilikan berbadan
hukum )
|
13
|
Foto copy Ijin lokasi ( untuk pemohon berbadan hukum )
|
Biaya DIHITUNG
Rumus
RIMB = Koefisien x (TDPR x luas bangunan) + (Panjang
saluran air x 150) + (Luas Paving x 250) +(Rabat Beton x 100)
KETERANGAN
1.
Koefesien
= Koefisien kota / daerah x koefisien fungsi jalan x koefisien guna bangunan x
koefisien kelas bangunan x koefisien status bangunan x koefisien tingkat
bangunan xkoefisien luas bangunan x dampak negatif
2.
RIMB = Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3.
Koefisien
= Jumlah total keseluruhan koefisien bangunan
4.
TDPR
= Tarif Dasar Pengenaan Retribusi Sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
0 komentar: