BIDANG NON PERIJINAN LAINNYA
Dasar
Hukum
1
|
UU No 1 Th 1974 ttg Perkawinan
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
3
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
4
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
|
5
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
6
|
PP 9 Th 1975 ttg Pelaksanaan UU No 1 Th
1974
|
7
|
Permenag RI No 11 / 2007 ttg Pencatatan
Nikah Permendagri
Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
8
|
Perda Kab. Semarang No. 7 Tahun 2009 ttg
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
9
|
Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan &
Kelurahan di Kab. Semarang
|
10
|
Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perijinan Tertentu
|
11
|
Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas,
pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
|
12
|
Perbup
No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang
Kepada Camat Di Kab. Semarang
|
13
|
Keputusan Camat banyubiru Nomor :
061/21/2012 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Banyubiru
|
S K C K
Persyaratan
1
|
|
Surat
Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
|
2
|
|
Foto
Copy KTP pemohon yang masih berlaku
|
3
|
|
Pas Foto
ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar
|
Biaya GRATIS
SKTM,
JAMKESMAS, JAMKESDA
Persyaratan
1
|
|
Surat
Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
|
2
|
|
Foto
Copy KTP pemohon yang masih berlaku
|
3
|
|
Surat
Pernyataan Tidak mampu dari pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW,
Kades/Lurah, dan Camat
|
4
|
|
Rujukan
dari puskesmas setempat, bagi yang berobat ke Rumah sakit
|
Biaya GRATIS
N T C R
Persyaratan
1
|
|
Surat
Pengantar Kepala Desa/Lurah
|
2
|
|
Foto
Copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku
|
3
|
|
Form N-1
s/d N-7 dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang bergama Islam
|
4
|
|
Rujukan
dari KUA asal Jika calon mempelai dari luar kecamatan,
|
5
|
|
Surat Permohonan Perkawinan dari Gereja/Pendeta
bagi pemohon non Islam
|
6
|
|
Foto
copy akta kelahiran
|
7
|
|
Foto
copy ijasah
|
Biaya GRATIS
Pengantar / Keterangan
Lainnya
Persyaratan
1
|
|
Surat
Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
|
2
|
|
Foto
Copy KTP pemohon yang masih berlaku
|
3
|
|
Data
Pendukung jika diperlukan
|
Biaya GRATIS
0 komentar: