BIDANG NON PERIJINAN ADMINDUK
Dasar
Hukum
1
|
UU No 1 Th 1974 ttg Perkawinan
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
3
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
|
4
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
|
5
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
6
|
PP 9 Th 1975 ttg Pelaksanaan UU No 1 Th
1974
|
7
|
Permenag RI No 11 / 2007 ttg Pencatatan
Nikah Permendagri
Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
8
|
Perda Kab. Semarang No. 7 Tahun 2009 ttg
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
|
9
|
Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan &
Kelurahan di Kab. Semarang
|
10
|
Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perijinan Tertentu
|
11
|
Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas,
pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
|
12
|
Perbup
No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang
Kepada Camat Di Kab. Semarang
|
13
|
Keputusan Camat banyubiru Nomor :
061/21/2012 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Banyubiru
|
Kartu Keluarga
Persyaratan
1
|
Surat
Pengantar RT/RW
|
|
2
|
Mengisi
Formulir dari Desa diketahui Kepala Desa :
|
|
-
|
F-1.15 formulir
permohonan KK Baru
|
|
Karena membentuk rumah tangga baru/pisah
kk/hilang/rusak/salah biodata
|
||
-
|
F-1.16
formulir perubahan KK
|
|
Karena ada penambahan/pengurangan anggota KK
(Lahir, Mati,Pindah,Datang)
|
||
-
|
F-1.01
formulir biodata Penduduk WNI
|
|
-
|
F-1.05
formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI
|
|
Bagi yang perubahan biodata
|
||
-
|
F-1.06
formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI
|
|
3
|
Melampirkan
Data Pendukung :
|
|
-
|
Foto
copy Surat Nikah
|
|
-
|
Foto
copy Akta Kelahiran
|
|
-
|
Foto
copy ijasah
|
|
-
|
KK Lama
bagi Pisah KK
|
|
-
|
Surat
Pindah bagi Pendatang baru
|
|
-
|
F-2.01 Surat Keterangan Kelahiran (Penambahan
Anggota Keluarga karena kelahiran)
|
|
-
|
F-2.0...Surat
Keterangan Kematian (Pengurangan Anggota Keluarga karena kematian)
|
Biaya GRATIS
Kartu
Tanda Penduduk
Persyaratan
1
|
Surat
Pengantar RT/RW
|
|
2
|
Mengisi
Formulir dari Desa diketahui Kepala Desa :
|
|
F-1.21
formulir Permohonan KTP
|
||
3
|
Melampirkan
Data Pendukung :
|
|
-
|
Foto
Copy KK
|
|
-
|
Foto
copy Surat Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
|
|
-
|
Surat
Kehilangan dari Kepolisian ( bagi KTP yang Hilang )
|
|
-
|
Surat
Keterangan KTP Rusak dari Kepala Desa/Lurah ( KTP Rusak dilampirkan)
|
|
-
|
Membawa
KTP asli yang akan habis masa
berlakunya ( untuk perpanjangan KTP maksimal 14 hari sebelum masa berlaku kTP
berakhir)
|
Biaya GRATIS
Surat Pindah
Persyaratan
1
|
Surat
Pengantar RT/RW
|
|
2
|
Mengisi
Formulir dari Desa diketahui Kepala Desa :
|
|
F-1.24
formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SATU DESA)
|
||
F-1.26
formulir Surat Keterangan Pindah WNI (ANTAR DESA) dari daerah asal
|
||
F-1.28 formulir
Surat Keterangan Pindah Datang WNI
(ANTAR DESA) dari daerah tujuan
|
||
F-1.31
formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan (ANTAR KEC)
|
||
F-1.33
formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di
desa/kelurahan asal
|
||
F-1.34
formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi
|
||
3
|
Melampirkan
Data Pendukung :
|
|
-
|
KTP Asli
Bagi yang pindah
|
|
-
|
KK Asli
|
|
-
|
Foto
berwarna Ukuran 4x6 = 4 lembar (Kecuali pindah dalam satu desa)
|
|
-
|
Foto copy
akta kelahiran
|
|
-
|
Foto
copy ijasah terakhir
|
|
-
|
Foto
copy surat nikah (bagi yg sudah nikah)
|
|
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli bagi yang pindah keluar kecamatan
|
||
Biaya GRATIS
Pengantar Akta
Kelahiran/kematian
Persyaratan
1
|
Surat
Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
|
|
2
|
Foto
Copy KTP orang tua yang masih berlaku
|
|
3
|
Foto
Copy KK orang tua yang masih berlaku
|
|
4
|
Surat Kelahiran/Kematian
dari Kepala Desa/Lurah/Bidan/Rumah Bersalin
|
|
5
|
Foto
copy surat nikah orang tua (nikah di luar Kab. Semarang, membawa surat nikah
asli)
|
|
6
|
Saksi 2
orang, menyertakan foto copy KTP
|
Biaya GRATIS
0 komentar: