Selasa, 26 Juli 2016

BIDANG NON PERIJINAN ADMINDUK


Dasar Hukum
1
UU No 1 Th 1974 ttg Perkawinan
2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
4
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
5
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6
PP 9 Th 1975 ttg Pelaksanaan UU No 1 Th 1974
7
Permenag RI No 11 / 2007 ttg Pencatatan Nikah Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
8
Perda Kab. Semarang No. 7 Tahun 2009 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
9
Perda Kab. Semarang No 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Kab. Smg No 20 Tahun 2008 tentang OTK Kecamatan & Kelurahan di Kab. Semarang
10
Perda Kab. Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
11
Perbup No. 92 Tahun 2011 tentang Tugas, pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
12
Perbup No.117 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kab. Semarang
13
Keputusan Camat banyubiru Nomor : 061/21/2012 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Banyubiru


Kartu Keluarga

Persyaratan
1
Surat Pengantar  RT/RW
2
Mengisi Formulir dari Desa diketahui Kepala Desa :

-
F-1.15 formulir permohonan KK Baru


 Karena membentuk rumah tangga baru/pisah kk/hilang/rusak/salah biodata

-
F-1.16 formulir perubahan KK


 Karena ada penambahan/pengurangan anggota KK (Lahir, Mati,Pindah,Datang)

-
F-1.01 formulir biodata Penduduk WNI

-
F-1.05 formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI


 Bagi yang perubahan biodata

-
F-1.06 formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI
3
Melampirkan Data Pendukung :

-
Foto copy Surat Nikah

-
Foto copy Akta Kelahiran

-
Foto copy ijasah

-
KK Lama bagi Pisah KK

-
Surat Pindah bagi Pendatang baru

-
F-2.01  Surat Keterangan Kelahiran (Penambahan Anggota Keluarga karena kelahiran)

-
F-2.0...Surat Keterangan Kematian (Pengurangan Anggota Keluarga karena kematian)
Biaya GRATIS 

Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan
1
Surat Pengantar  RT/RW
2
Mengisi Formulir dari Desa diketahui Kepala Desa :

F-1.21 formulir Permohonan KTP
3
Melampirkan Data Pendukung :

-
Foto Copy KK

-
Foto copy Surat Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun

-
Surat Kehilangan dari Kepolisian ( bagi KTP yang Hilang )

-
Surat Keterangan KTP Rusak dari Kepala Desa/Lurah ( KTP Rusak dilampirkan)

-
Membawa KTP asli yang akan  habis masa berlakunya ( untuk perpanjangan KTP maksimal 14 hari sebelum masa berlaku kTP berakhir)

Biaya GRATIS

Surat Pindah

Persyaratan
1
Surat Pengantar  RT/RW
2
Mengisi Formulir dari Desa diketahui Kepala Desa :

F-1.24 formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SATU DESA)

F-1.26 formulir Surat Keterangan Pindah WNI (ANTAR DESA) dari daerah asal

F-1.28 formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI  (ANTAR DESA) dari daerah tujuan

F-1.31 formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan (ANTAR KEC)

F-1.33 formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal

F-1.34 formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi
3
Melampirkan Data Pendukung :

-
KTP Asli Bagi yang pindah

-
KK Asli

-
Foto berwarna Ukuran 4x6 = 4 lembar (Kecuali pindah dalam satu desa)

-
Foto copy akta kelahiran

-
Foto copy  ijasah terakhir

-
Foto copy surat nikah (bagi yg sudah nikah)


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli bagi yang pindah keluar kecamatan



Biaya GRATIS

Pengantar Akta
Kelahiran/kematian

Persyaratan

1

Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
2

Foto Copy KTP orang tua  yang masih berlaku
3

Foto Copy KK orang tua yang masih berlaku
4

Surat Kelahiran/Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Bidan/Rumah Bersalin
5

Foto copy surat nikah orang tua (nikah di luar Kab. Semarang, membawa surat nikah asli)
6

Saksi 2 orang, menyertakan foto copy KTP


Biaya GRATIS

0 komentar: